PENGUMUMAN Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.03/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat PT BPR Ingin Jaya menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah PT BPR Syariah Ingin Jaya, serta sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Pasal 17 ayat (3) tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah