Sejarah singkat berdirinya BPR Syariah InginJaya
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat InginJaya dicetuskan pada tahun 1989 oleh Generasi Muda Kecamatan Ingin Jaya sebagai rasa tanggung jawab dalam menggerakkan pembangunan pedesaan khususnya di kecamatan Ingin Jaya dan umumnya di Kabupaten Aceh Besar.
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat InginJaya didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi dengan Akta Pendirian Departemen Koperasi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2283/BH/VII/1992 pada tanggal 14 Juli 1992 dan akta perubahan-perubahannya, dengan izin usaha dari Menteri Keuangan Nomor kep.097/KM.17/1992 tanggal 24 November 1992 di Jakarta.
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat InginJaya resmi beroperasi pada tanggal 06 Januari 1993 dengan alamat Kantor Pusat di jln. Banda Aceh-Medan km. 9 No. 13 Pasar Lambaro kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, dengan Modal Awal (Modal Disetor) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sampai dengan periode 31 Januari 2021 telah mengembangkan jaringan operasionalnya sampai ke kecamatan-kecamatan lainnya yang tersebar di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Pada tanggal 24 Maret 2022 Nomor SR-12/KO.05010/2022 Surat Persetujuan Izin Usaha Perubahan Badan Hukum KBPR Ingin Jaya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0501/2022/Rahasia tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Badan Hukum dari Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ingin Jaya kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ingin Jaya sebagai dasar pengalihan izin operasional dari sistem Konvensional ke sistem Syariah dalam rangka menyahuti Qanun Aceh No. 11 tahun 2018.